Berwudhu merupakan salah satu hal yang menjadi syarat bagi seseorang yang hendak melaksanakan sholat. Seseorang dianggap sah sholatnya jika berwudu terlebih dahulu.
Ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu, apa saja itu? Untuk lebih jelasnya mari kitak simak ulasan selengkapnya berikut ini!
1. Tidur Lelap
Tidur adalah perkara yang membatalkan wudhu dengan landasan dari keterangan hadits Rasulullah SAW. Dikisahkan dari Shafwan ibn ‘Asal, Rasulullah SAW pernah menyamakan kedudukan tidur dengan kondisi buang air besar dan buang air kecil.
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ
Artinya: “Saat sedang berpergian, Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk melepaskan khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, (dan dibolehkan untuk tetap memakainya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur.” (HR Ahmad, An Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
2. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan.
3. Muntah dan Sejenisnya
Mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah bisa membatalkan wudhu. Namun, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat muntah dapat membatalkan wudhu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.
Kedua, bagi Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat wudhu tidak batal karena muntah. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah SAW pernah muntah dan tidak mengambil air wudhu.
4. Bersentuhan Kulit Dengan Bukan Muhrim
Menurut Imam Syafii, menyentuh kulit lawan jenis yang bukan muhrim bisa membatalkan wudhu.
Lantas, bersentuhan dengan mertua apakah membatalkan wudhu?
Mertua adalah mahram karena terikat pernikahan dengan anaknya. Terlebih ibu mertua merupakan mahram muabbad bagi menantunya, artinya haram dinikahi selamanya meskipun istri (anak dari mertua) telah cerai atau meninggal dunia. Sebagaimana disebutkan dalam ayat:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu …” Wanita yang haram dinikahi lainnya disebutkan dalam kelanjutan ayat di antaranya,
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
… ibu-ibu isterimu (mertua) (QS. An Nisa’: 22-23). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Adapun ibu mertua, maka ia menjadi mahrom ketika terjadinya akad nikah dengan anaknya, walau si anak sudah atau belum disebutuhi” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 414).
Dengan begitu, maka seorang pria boleh berjabat tangan dengan ibu mertua selama aman dari fitnah dan godaan syahwat.
5. Memandikan Mayat
Hal lain yang dapat membatalkan wudhu adalah memandikan mayat. Keterangan ini dilandasi dari hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata, “Sekurang-kurangnya dia hendaklah berwudhu, karena biasanya tangan mereka tidak terselamat dari menyentuh kemaluan mayat.”
Demikianlah tulisan kali ini tentang 5 hal yang bisa membatalkan wudhu. Semoga ada guna dan manfaatnya.